Start Back Next End
  
39
2.7.2 Pedoman Pengendalian Internal pada Bank Umum
Menurut SE No.05/22/DPNP Bank Indonesia
Tahun 2003
seperti dilansir oleh
Amanina (2011: 10), penerapan sistem pengendalian intern dalam perbankan meliputi:
1.
Pengawasan oleh manajemen dan kultur pengendalian
a.
Dewan komisaris berperan secara aktif untuk memastikan adanya perbaikan terhadap
permasalahan bank yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian intern.
b.
Dewan komisaris melakukan kajian ulang terhadap evaluasi pelaksanaan pengendalian
intern yang dibuat oleh auditor intern dan auditor ekstern.
c.
Memelihara struktur organisasi yang mencerminkan kewenangan, tanggung jawab dan
hubungan pelaporan yang jelas.
d.
Memastikan bahwa kegiatan fungsi pengendalian intern telah dilaksanakan oleh
pejabat dan pegawai yang memiliki pengalaman dan kemampuan yang memadai.
2.
Identifikasi dan penilaian resiko
Penilaian resiko merupakan suatu tindakan yang dilaksanakan oleh direksi dalam rangka
identifikasi, analisis dan menilai resiko yang dihadapi bank untuk mencapai sasaran usaha
yang ditetapkan. Resiko dapat timbul dan berubah sesuai dengan kondisi bank, antara lain
perubahan kegiatan operasional bank, perubahan susunan personalia, perubahan sistem
informasi, pertumbuhan yang cepat pada kegiatan usaha tertentu, perkembangan
teknologi, perubahan dalam sistem akuntansi, dan hukum yang berlaku.
3.
Kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi
Kegiatan pengendalian mencakup penetapan kebijakan dan prosedur pengendalian serta
proses verifikasi lebih dini untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tersebut
secara konsisten dipatuhi. Kegiatan pengendalian
antara lain kaji ulang kinerja
operasional, kaji ulang manajemen, pengendalian sistem informasi, pengendalian aset
fisik, dokumentasi,pemisahan fungsi.
4.
Sistem akuntansi, informasi dan komunikasi
a.
Proses rekonsiliasi antara data akuntansi dan sistem informasi manajemen
dilaksanakan secara berkala. Setiap penyimpangan segera diinvestigasi dan diatasi
permasalahannya.
b.
Sistem informasi harus menghasilkan laporan kegiatan usaha, kondisi keuangan,
penerapan manajemen resiko.
c.
Sistem informasi harus menyediakan data dan informasi yang relevan,
akurat, tepat
waktu, dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter