21
2.7
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah RI No. 70 tahun 2009 tentang Konversi Energi.
BAB I: Ketentuan Umum
Pasal 1
1.
Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan
sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
2.
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya,
mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
3.
Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung
maupun melalui proses konversi atau transformasi.
4.
Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai
sumber energi maupun sebagai energi
5.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis
usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
7.
Pengusaha adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap yang melakukan
pengusahaan energi termasuk produsen peralatan pemanfaatan energi.
8.
Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun
tidak langsung, dari sumber energi.
10. Pengguna energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga
pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang memanfaatkan energi untuk
menghasilkan produk dan/atau jasa.
11. Penggunaan sumber energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap,
lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah yang menggunakan sumber
energi.
BAB II: Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pengusaha, dan Masyarakat.
Bagian Kesatu: Umum
Pasal 2
|