29
c.
Melaksanakan audit energi secara berkala;
d.
Melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; atau
e.
Melaporkan pelaksanaan manajemen energi dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 ayat 3 atau ayat 4
4.
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a diberikan paling banyak
3 (tiga) kali dalam tenggat waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
5.
Dalam hal penggunaan sumber energi dan pengguna energi yang telah diberi
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak
melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi, menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan nama pengguna
sumber energi dan pengguna energi yang bersangkutan di media massa.
6.
Dalam hal 1 (satu) bulan setelah nama pengguna sumber energi dan pengguna energi
diumumkan di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tetap tidak
melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi, yang bersangkutan
dikenai denda.
7.
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dikenakan sebanyak 2 (dua) kali dari
pemborosan energi yang ditimbulkan.
8.
Nilai pemborosan energi sebagaimana dimaksud pada ayat 7, dihitung berdasarkan 5%
(lima persen) dari biaya energi yang digunakan oleh pengguna sumber energi dan
pengguna energi selama 1 (satu) tahun periode pelaporan.
9.
Hasil denda sebagaimana dimaksud pada ayat 8 disetorkan ke kas negara/kas daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pengenaan denda pengguna sumber energi dan
pengguna energi tidak membayar denda, menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengurangan pasokan energi kepada
yang bersangkutan.
11.
Pengurangan pasokan energi sebagaimana dimaksud pada ayat 10 ditetapkan
maksimum 5% (lima persen) dari kapasitas kontrak yang bersangkutan dengan
penyedia energi selama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang.
|