28
1.
Pengguna sumber energi dan pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
dan pasal 4 yang berhasil melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi
selama periode tertentu diberi insentif oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
2.
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada pengguna sumber energi
dan pengguna energi yang melaksanakan manajemen energi selama periode 3 (tiga)
tahun berturut-turut yang dapat menurunkan konsumsi energi spesifik sekurang-
kurangnya sebesar 2% (dua persen) per tahun.
3.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 berupa audit energi
dalam pola kemitraan yang dibiayai oleh pemerintah
dan/atau direkomendasikan
mendapat prioritas pasokan energi.
4.
Untuk mendapatkan insentif pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi harus
mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Direktur Jendral, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
5.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi dan memutuskan
menyetujui atau menolak pemberian insentif.
6.
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memutuskan
menyetujui pemberian Insentif harus mendapatkan pertimbangan Direktur Jendral.
Bagian Kedua: Disinsentif
Pasal 16
1.
Pengguna sumber energi dan pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
yang tidak melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi dikenakan
disinsentif oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
2.
Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa:
a.
Peringatan tertulis;
b.
Pengumuman di media massa;
c.
Denda; dan/atau
d.
Pengurangan pasokan energi.
3.
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dikenakan pada
pengguna sumber energi dan pengguna energi apabila tidak:
a.
Menunjuk manajer energi;
b.
Menyusun program konservasi energi;
|