Start Back Next End
  
27
c.
Melakukan pemantauan dan evaluasi yang meliputi pengukuran, pencatatan,
penyiapan laporan dan usulan tindakan perbaikan pelaksanaan program
konservasi energi.
4.
Manajer energi wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat: Program Konservasi Energi
Pasal 7
1.
Program konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b meliputi:
a.
Program jangka pendek, antara lain perbaikan prosedur operasi, pemeliharaan dan
pemasangan alat-alat kendali sederhana;
b.
Program jangka menengah dan panjang, antara lain peningkatan efisiensi
peralatan dan fuel switching;
c.
Peningkatan kesadaran dan pengetahuan teknik-teknik konservasi energi bagi
karyawan/operator secara terus-menerus.
2.
Program konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuat
informasi sebagai berikut:
a.
Rencana yang akan dilakukan;
b.
Target dan pencapaian;
c.
Jenis dan konsumsi energi;
d.
Penggunaan peralatan hemat energi;
e.
Langkah-langkah konservasi energi; dan 
f.
Jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan.
BAB III: Pelaksanaan Penghematan Energi
Pasal 12
Pelaksanaan penghematan energi oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilakukan melalui:
a.
Sistem tata udara;
b.
Sistem tata cahaya;
c.
Peralatan pendukung;
d.
Proses produksi; dan/atau
e.
Peralatan pemanfaat energi utama
BAB V: Insentif dan Disinsentif
Bagian Kesatu: Insentif
Pasal 15
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter