27
c.
Melakukan pemantauan dan evaluasi yang meliputi pengukuran, pencatatan,
penyiapan laporan dan usulan tindakan perbaikan pelaksanaan program
konservasi energi.
4.
Manajer energi wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat: Program Konservasi Energi
Pasal 7
1.
Program konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b meliputi:
a.
Program jangka pendek, antara lain perbaikan prosedur operasi, pemeliharaan dan
pemasangan alat-alat kendali sederhana;
b.
Program jangka menengah dan panjang, antara lain peningkatan efisiensi
peralatan dan fuel switching;
c.
Peningkatan kesadaran dan pengetahuan teknik-teknik konservasi energi bagi
karyawan/operator secara terus-menerus.
2.
Program konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuat
informasi sebagai berikut:
a.
Rencana yang akan dilakukan;
b.
Target dan pencapaian;
c.
Jenis dan konsumsi energi;
d.
Penggunaan peralatan hemat energi;
e.
Langkah-langkah konservasi energi; dan
f.
Jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan.
BAB III: Pelaksanaan Penghematan Energi
Pasal 12
Pelaksanaan penghematan energi oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilakukan melalui:
a.
Sistem tata udara;
b.
Sistem tata cahaya;
c.
Peralatan pendukung;
d.
Proses produksi; dan/atau
e.
Peralatan pemanfaat energi utama
BAB V: Insentif dan Disinsentif
Bagian Kesatu: Insentif
Pasal 15
|