Start Back Next End
  
26
6. Manajer Energi adalah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan manajemen energi
BAB II: Pelaksanaan Manajemen Energi
Bagian Kesatu: Umum
Pasal 3
Penggunaan sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi
dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun
wajib melakukan manajemen energi.
Pasal 4
Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi
dan/atau kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun agar melaksanakan
manajemen energi dan/atau melaksanakan penghematan energi.
Bagian kedua: manajemen energi
Pasal 5
Manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 dilakukan dengan:
a.
Menunjuk manajer energi;
b.
Menyusun program konservasi energi;
c.
Melaksanakan audit energi secara berkala;
d.
Melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan
e.
Melaporkan pelaksanaan manajemen energi setiap tahun kepada menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga: Manajer Energi
1.
Penggunaan sumber energi dan penggunaan energi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 wajib membentuk tim manajemen energi
2.
Tim manajemen energi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diketuai oleh manajer
energi
3.
Manajer energi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bertugas:
a.
Melakukan perencanaan konservasi energi yang meliputi antara lain penentuan
target dan program konservasi energi, penyusunan prosedu operasi konservasi
energi dan pelaksanaan audit energi;
b.
Melaksanakan konserasi energi yang meliputi antara lain melaksanakan program
konservasi energi, implementasi rekomendasi hasil audit energi, dan peninkatan
kesadaran serta motivasi hemat energi bagi karyawan;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter