25
2. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebanyak 2 (dua) kali dari nilai
pemborosan energi yang ditimbulkan.
3. Hasil denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara/kas daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
1.
Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pengenaan denda pengguna sumber energi dan
pengguna energi tidak membayar denda, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengurangan pasokan energi kepada yang
bersangkutan.
2.
Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan pengurangan pasokan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Menteri.
3.
Pengurangan pasokan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meghilangkan
kewajiban pembayaran denda oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi.
2.8
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah RI No. 14 tahun 2012 tentang manajemen energi.
BAB I: Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan
sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
2. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi energi
agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan
keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis
untuk meminimalisasi
pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses produksi
dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan pendukung.
3. Penggunaan Sumber Energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap,
lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah yang menggunakan sumber
energi.
4. Penggunaan Energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga
pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang memanfaatkan energi untuk
menghasilkan produk dan/atau jasa.
5. Konsumsi Energi Spesifik adalah jumlah energi yang digunakan untuk menghasilkan
1 (satu) satuan produk atau keluaran.
|