24
b.
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah untuk
peralatan hemat energi;
c.
Fasilitas bea masuk untuk peralatan hemat energi;
d.
Dana suku bunga rendah untuk investasi konservasi energi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e.
Audit energi dalam pola kemitraan yang dibiayai oleh Pemerintah.
3. Permohonan inserntif dapat diajukan oleh pengguna energi dalam hal hasil evaluasi
atas laporan pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf e sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), menunjukan keberhasilan pelaksanaan konservasi energi
Bagian Kedua: Disinsentif
Pasal 22
1. Pengguna sumber energi dan pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) yang tidak melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi
dikenakan disinsentif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.
2. Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
Peringatan tertulis;
b.
Pengumuman di media massa;
c.
Denda; dan/atau
d.
Pengurangan pasokan energi
Pasal 23
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) huruf a diberikan
paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggat waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
Pasal 24
Dalam hal pengguna sumber energi dan pengguna energi yang telah diberi peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak melaksanakan konservasi
energi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
mengumumkan nama pengguna sumber energi dan pengguna energi yang bersangkutan di
media massa.
Pasal 25
1. Dalam hal 1 (satu) bulan setelah nama pengguna sumber energi dan pengguna energi
diumumkan di media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tetap tidak
melaksanakan konservasi energi, yang bersangkutan dikenai denda.
|