23
Pasal 14
1. Menteri menetapkan kebijakan konservasi sumber daya energi.
2. Kebijakan konservasi sumber daya energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.
Sumber daya energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/atau disediakan;
b.
Jumlah sumber daya energi yang dapat diproduksi; dan
c.
Pembatasan sumber daya energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat
diusahakan
BAB V: Kemudahaan Insentif, dan Disinsentif
Bagian Kesatu: Kemudahan dan Insentif
Pasal 17
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi kemudahan kepada pengguna
energi dan produsen peralatan hemat energi di dalam negeri yang melaksanakan konservasi
energi untuk memperoleh:
a.
Akses informasi mengenai teknologi hemat energi dan spesifikasinya, dan
cara/langkah penghematan energi; dan
b.
Layanan konsultasi mengenai cara/langkah penghematan energi.
Pasal 18
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi insentif kepada:
a.
Pengguna energi yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 6.000
(enam ribu) setara ton minyak per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2); dan
b.
Produsen peralatan hemat energi di dalam negeri,
Yang berhasil melaksanakan konservasi energi pada periode tertentu
Pasal 19
1. Kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi bagi pengguna energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a apabila dalam periode tertentu terjadi
penurunan:
a.
Konsumsi energi spesifik; dan/atau
b.
Elastisitas konsumsi energi.
Pasal 20
1. Insentif yang diberikan kepada pengguna energi dapat berupa:
a.
Fasilitas perpajakan untuk hemat energi;
|