Start Back Next End
  
22
1.
Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pengusaha dan masyarakat.
2.
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
rencana induk konservasi energi nasional.
Bagian Keempat:  Tanggung Jawab Pengusaha
Pasal 7
1.
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 bertanggung jawab: 
a.
Melaksanakan konservasi energi dalam setiap tahap pelaksanaan usaha; dan
b.
Menggunakan teknologi yang efisien energi; dan/atau
c.
Menghasilkan produk dan/atau jasa yang hemat energi.
BAB III: Pelaksanaan Konservasi Energi
Bagian Kesatu: Umum
Pasal 9
1.
Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh tahap pengelolaan energi.
2.
Pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
Penyediaan energi;
b.
Pengusahaan energi;
c.
Pemanfaatan energi; dan
d.
Konservasi sumber daya energi.
Bagian Keempat: Konservasi Dalam Pemanfaatan Energi
Pasal 12
1. Pemanfaatan energi oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi wajib
dilakukan secara hemat dan efisien.
2. Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi
dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak
per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.
3. Manajemen energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a.
Menunjuk manajer energi;
b.
Menyusun program konservasi energi;
c.
Melaksanakan audit energi secara berkala;
d.
Melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan 
e.
Melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Bagian Kelima: Konservasi Sumber Daya Energi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter