Start Back Next End
  
21
-
Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
-
Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami
Rp 24.300.000
-
Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3
orang) @ Rp 2.025.000
Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
-
TK/0 = Rp 24.300.000
-
K/0 = Rp 26.325.000
-
K/1 = Rp 28.350.000
-
K/2 = Rp 30.375.000
-
K/3 = Rp 32.400.000
Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP maksimal adalah Rp
32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya
PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.
2.6.3
Tarif Pajak Penghasilan
    Tabel 2.3 Tarif Pajak Penghasilan
      Sumber : (Mardiasmo, 2009, p3)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah)
5 % ( lima persen)
Di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah)
15 % (lima belas persen)
Di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah)
25 % (dua puluh lima
persen)
Di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30 % ( tiga puluh persen)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter