Start Back Next End
  
20
Fungsi ini meliputi pembuatan kartu kehadiran, perhitungan gaji dan upah
kotor, pemotongan, gaji dan upah bersih, pembuatan cek gaji dan upah,
serta pembuatan catatan gaji dan upah.
c.
Pembayaran Gaji dan Upah
Penandatanganan dan pendistribusian cek actual gaji dan upah harus
ditandatangani oleh fungsi
ini.  Untuk mencegah pembayaran yang tidak
diotorisasi  biasanya digunakan rekening bank khusus yang terpisah.
d.
Pembuatan Surat Pemberitahuan dan Pembayaran Pajak
Pembuatan dan pengiriman surat pemberitahuan pajak dilakukan secara
tepat waktu seperti yang diwajibkan oleh pemerintah. Verifikasi yang
independen diperlukan untuk mencegah salah gaji, kewajiban dan sanksi
pajak.
2.6 Pajak Penghasilan
2.6.1
Pengertian Pajak Penghasilan
Dalam bukunya, Mardiasmo (2009, p1)
mengemukakan pengertian pajak
sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-
Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi)
yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum”.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008
Tentang Pajak
Penghasilan, bahwa Pajak penghasilan 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Apabila orang pribadi Subjek Pajak
dalam negeri memperoleh penghasilan dan dikenakan PPh Pasal 21, maka
menjadi
Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri.
2.6.2
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012,
terhitung
mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah
sebagai berikut:
-
Untuk diri WP Rp 24.300.000
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter