Start Back Next End
  
7
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Asuransi
2.1.1
Pengertian Asuransi
“Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian
kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti/substitusi kerugian-kerugian
besar yang belum terjadi”. 
[Salim, 2008: 1]
Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992,
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.”
[Satria, 2011: 12]
Pengertian asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal
246 adalah :
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter