Start Back Next End
  
8
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi
karena suatu peristiwa tak tertentu.”
[Satria, 2011: 13]
2.1.2
Prinsip-prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi terdapat enam prinsip dasar yang harus dipenuhi,
yaitu:
1.
Insurable Interest. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan
diakui secara hukum.
2.
Utmost Good Faith.
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat
dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu
yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
3.
Indemnity.
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan
kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD
Pasal 252, 253 dan dipertegas dalam Pasal 278).
4.
Proximate Cause. Suatu sebab aktif yang mengakibatkan terjadinya suatu
peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu kekuatan
lain.
5.
Subrogation.
Hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami kerugian.
[Satria, 2011: 15]
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter