9
2.1.3
Fungsi dan Tujuan Asuransi
Fungsi asuransi dibagi menjadi tiga, yaitu :
1.
Fungsi utama,
terdiri dari pemindahan risiko, pengumpulan dana, dan
premi yang seimbang.
2.
Fungsi sekunder, merangsang pertumbuhan usaha, keamanan, sehingga
tertanggung dapat berkonsentrasi pada usahanya, pencegahan kerugian
melalui identifikasi risiko-risiko potensial, pengendalian kerugian untuk
meminimalkan kerugian, manfaat sosial untuk mempercepat pemulihan
perekonomian dan tabungan (investasi).
3.
Fungsi tambahan, terdiri dari investasi dana dari premi yang terkumpul
dan invisible earnings.
[Nugraha, 2008: 8]
Tujuan dari asuransi, yaitu :
1.
Untuk memberikan jaminan perlindungan risiko yang diderita suatu pihak.
2.
Untuk meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu
secara khusus
mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
3.
Untuk membantu mengadakan pemerataan biaya, yaitu cukup hanya
dengan mengeluarkan biaya untuk premi saja yang jumlahnya sudah
tertentu secara tetap setiap periode.
4.
Untuk dasar pemberian kredit, terutama dalam sistem perkreditan yang
dilakukan oleh bank. Bank memerlukan jaminan atau agunan yang
diberikan oleh peminjam uang.
5.
Sebagai tabungan, bahkan lebih daripada itu karena yang dibayar kepada
asuransi akan diterima kembali.
|