10
6.
Untuk memupuk earning power
seseorang, badan usaha yang akan
digunakan pada waktu terjadi keadaan dimana ia tidak dapat berfungsi.
7.
Untuk modal investasi, bagi pihak lain melalui penggunaan dana yang
dikapitalisasi oleh asuransi.
[Salim, 2008: 29]
2.1.4
Jenis Asuransi
Jenis asuransi dibedakan menjadi empat, yaitu :
1.
Asuransi Jiwa (life insurance)
Yang dapat diasuransikan adalah kemampuan untuk mendapat penghasilan
setelah mengalami musibah/memasuki masa pensiun, biaya rawat
inap/pengobatan, biaya pendidikan dimasa depan dan biaya melunasi
agunan atau kredit bank.
2.
Asuransi Umum(general/non-life insurance)
Yang dapat diasuransikan adalah asset berupa bangunan berikut isi
bangunan, kegiatan konstruksi, kehilangan pekerjaan yang semestinya
diperoleh jika tidak terjadi musibah kendaraan/alat transportasi,
barang/mesin dalam perjalanan, barang pribadi, uang.
3.
Asuransi Sosial (social insurance)
Yang dapat diasuransikan adalah kemampuan untuk mendapat penghasilan
setelah mengalami musibah/memasuki masa pensiun, dan biaya rawat
inap/pengobatan.
4.
Asuransi Kesejahteraan Social (social security insurance)
Asuransi ini khusus untuk orang tidak mampu dan tidak terjamin oleh
sistem asuransi sosial pada umumnya yang berbasis pada kontribusi
peserta.
|