Start Back Next End
  
8
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
TINJAUAN UMUM
2.1.1 Definisi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia III 815, Perancangan adalah
mengatur atau menata sesuatu dengan keinginan. Beda halnya dengan
Departemen Pendidikan Nasional 927 yang mengatakan perancangan sebagai
proses, cara, dan perbuatan merancang.
Mixed Use
Building
adalah Penggabungan dua massa bangunan atau
lebih ke dalam satu wadah dengan cara yang terkoordinasi dan saling terkait
satu sama lain seperti : kantor, tempat perbelanjaan, hotel atau perumahan. 
Menurut buku “Office Development Hand Book, ULI- the Urban Land
Institude, (1998), mixed-use building adalah suatu kawasan bisnis multi
fungsi bagian dari wilayah kota yang menampung beberapa kegiatan yang
berbeda di dalamnya, masing-masing kegiatan saling melengkapi dan
berkaitan erat serta saling berinteraksi, pengembangannya harus memiliki
peranan yang jelas dan akurat diangkat dari masing-masing fungsi kegiatan.
Menurut Mike Jenk (1996) dalam bukunya yang berjudul “The
Compact City A Sustainable Urban From?”, Mixed Use Building
adalah
proyek Real Estate yang lebih besar (dengan rasion area lantai terdiri dari tiga
lantai atau lebih) yang berkarakteristik tiga atau lebih bangunan revenue
seperti retail, office, residential, hotel dan rekreasi yang dalam proyek
perencanaannya akan saling berhubungan dan bergantung satu sama lainnya
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter