Start Back Next End
  
9
dengan fungsi dan bentuk fisik yang terintegrasi dari komponen proyek,
termasuk jalur pedestrian yang tidak terpotong.
Menurut Endy Marlina dalam bukunya Perancangan Bangunan
Komersial (2008: 280), Mixed Use Building adalah salah satu upaya
pendekatan perancangan yang berusaha menyatukan berbagai aktivitas dan
fungsi yang berada di bagian area suatu kota (luas area terbatas, harga tanah
mahal, letak strategis, nilai ekonomi tinggi) sehingga terjadi satu struktur
yang komples dimana semua kegunaan dan fasilitas saling berkaitan dalam
kerangka integrasi yang kuat.
Menurut keputusan menteri pekerjaan umum
nomor 441/KPTS/1998, Klasifikasi bangunan hunian campuran adalah
tempat tingal yang berada didalam suatu bangunan yang termasuk dalam
klasifikasi bangunan kantor, bangunan perdagangan, bangunan penyimpanan,
atau bangunan umum dan memiliki tempat tinggal dalam bangunan tersebut.
Terdapat berbagai kemungkinan konfigurasi tata letak bangunan di
dalam kawasan mixed-use, yaitu : (Sumargo, 2003; 58)
1.
Mixed-use Tower
Merupakan struktur tunggal baik massa maupun ketinggian, dimana
fungsi-fungsi ditempatkan dalam lapisan-lapisan. Bangunan dapat
berupa high rise tower dengan fungsi bertumpuk, atau high rise tower
dengan struktur bawah yang diperbesar.
2.
Multitowered Megastructure
Merupakan podium dengan tower yang secara arsitektur dilebur dengan
atrium atau tempat perbelanjaan. Secara struktural hal ini
mengintegrasikan semua komponen pada lantai bawah sebagai common
base
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter