Start Back Next End
  
14
2.2.2.  Redevelopment
Danang Priatmodjo (Aqli, Adhianto dan Hajjar, 2003) menjelaskan
bahwa redevelopment
adalah salah satu golongan dalam garis besar
pengembangan kawasan yang berarti menata kawasan kembali. Penghidupan
kembali kawasan dilakukan dengan cara memperbaharui fisik
dan non fisik
kawasan (proses peremajaan), kemudian ketika proses dilakukan akan
ditemui kebutuhan-kebutuhan baru sehingga dilakukan infill. Tujuan
redevelopment adalah membuat nilai tambah yang dimiliki kawasan tersebut
(perbaikan ekonomi atau mengikis kerawanan lingkungan) dan  menciptakan
kawasan dengan kualitas yang lebih baik.
Metode Konsep Townscape (Papageorgiou, 1970) menjelaskan bahwa
peremajaan kota menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan
pembongkaran bangunan-bangunan yang rusak, yang memberi ciri
lingkungan rusak dan menggantikannya dengan bangunan baru. Peremajaan
kota juga termasuk usaha-usaha untuk menghidupkan berbagai kegiatan
ekonomi di daerah yang rusak, dengan cara meningkatkan pendapatan
keluarga hingga taraf hidup yang cukup sehingga memungkinkan mereka
memperbaharui tempat-tempat tinggalnya. Keberhasilan peremajaan kota
juga menuntut dikuasainya keterampilan yang cukup di dalam perencanaan
dan perancangan, untuk meminimalkan kondisi-kondisi buruk pada
lingkungan secara fisik pada awal pembangunan. Masalah utama lain di
dalam peremajaan permukiman kota muncul sebagai akibat dari pemindahan
penduduk berpendapatan rendah yang tinggal di dalam bangunan-bangunan
yang akan dibongkar dan dipindahkan ke bangunan baru.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter