Start Back Next End
  
15
2.2.3.
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
Pengertian rusunawa menurut Peraturan Menteri Negara Perumahan
Rakyat No. 18/PERMEN/M/2007 adalah bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah,
status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian. Tujuan
pembangunan rumah susun seperti yang tercantum dalam UU No. 16/1985,
antara lain: 1) Memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat,
terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjalani
kepastian hukum dalam pemanfaatannya dan 2) Meningkatkan daya guna dan
hasil guna tanah di daerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian
sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap,
serasi dan seimbang.
Pembangunan hunian bertingkat mempertimbangkan hal-hal berikut:
a)
Rumah susun terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut:
bagian pribadi, yaitu satuan hunian rumah susun (sarusun), dengan luas
lantai bangunan setiap unit rumah tidak lebih dari 45 m²
bagian bersama, yaitu bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak
terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-
satuan rumah susun dan dapat berupa ruang untuk umum, struktur dan
komponen kelengkapan rumah susun, prasarana
lingkungan dan sarana
lingkungan yang menyatu dengan bangunan rumah susun.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter