16
Benda bersama, yaitu benda yang terletak di atas tanah bersama di luar
bangunan rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk
pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan rumah susun dan dapat
berupa prasarana lingkungan dan sarana umum.
Tanah bersama, yaitu bagian lahan yang dibangun rumah susun.
b)
Rumah susun harus dilengkapi sarana lingkungan yang berfungsi untuk
penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan
budaya, termasuk sarana perniagaan, sarana ibadah, sarana kesehatan,
sarana peribadatan, sarana pemerintahan dan pelayanan umum serta
pertamanan.
c)
Bangunan rumah susun harus dilengkapi dengan alat transportasi
bangunan, pintu dan tangga darurat kebakaran, alat dan sistem alarm
kebakaran, alat pemadam kebakaran, penangkal petir, dan jaringan-
jaringan air bersih, saluran pembuangan air hujan, saluran pembuangan air
limbah, tempat pewadahan sampah, tempat jemuran, kelengkapan
pemeliharaan bangunan, jaringan
listrik, generator listrik, gas, tempat
untuk kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat komunikasi
lainnya, yang memenuhi persyaratan teknis, mengacu kepada Standar
Nasional atau peraturan bangunan yang sudah ada.
|