![]() 17
2.2.4.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Tabel 1.4. Kebutuhan rumah susun berdasarkan kepadatan penduduk
Klasifikasi
Kawasan
Kepadatan
Rendah
Kepadatan
Sedang
Kepadatan
Tinggi
Kepadatan
Sangat Padat
Kepadatan
penduduk
< 150
jiwa/ha
151 200
jiwa/ha
200 400
jiwa/ha
> 400
jiwa/ha
Kebutuhan
Rumah Susun
Alternatif
(untuk
kawasan
tertentu)
Disarankan
(untuk pusat-
pusat kegiatan
kota dan
kawasan
tertentu)
Disyaratkan
(peremajaan
lingkungan
permukiman
kota)
Disyaratkan
(peremajaan
lingkungan
permukiman kota)
Sumber: SNI 03-1733-1989, Tata cara perencanaan kawasan perumahan kota.
Tabel 1.5. Kebutuhan lahan bagi sarana pada unit Kelurahan
(30.000 jiwa penduduk)
Sarana
Luas lahan minimal (m²)
Kantor kelurahan
1.000
Pos kamtib
200
Pos pemadam kebakaran
200
Agen pelayanan pos
72
Loket pembayaran air bersih
60
Loket pembayaran listrik
60
Telepon umu, bis surat, bak sampah besar
60
Parkir umum (standar satuan parkir 25 m²)
500
Balai serba guna/balai karang taruna
1.000 Luas lantai minimal 500 m²
Parkir umum yang disediakan akan diintegrasikan antara kebutuhan kantor
kelurahan dengan kebutuhan gedung serba guna/balai karang taruna ini.
Tempat sampah pada lingkup Kelurahan berupa bak sampah besar,
merupakan tempat pembuangan sementara sampah-sampah dari lingkungan
RW yang diangkut gerobak sampah, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
kapasitas bak sampah besar minimal 12-15 m³
-
sampah diangkut 3 x 1 minggu (dari bak sampah RW ke bak sampah
Kelurahan)
-
sampah diangkut 3 x 1 minggu (dari bak sampah Kelurahan ke TPA kota)
Sumber:
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembangunan Komponen
Prasarana dan Sarana Dasar (PSD), Perbaikan Lingkungan Perumahan
Kota, Buku 2, Direktorat Bina Teknik, Ditjen Cipta Karya, 1996.
|