Start Back Next End
  
16
2.2.2
Redevelopment (Peremajaan)
Menurut Danisworo dalam Sihono (2003), redevelopment adalah
upaya penataan kembali suatu kawasan kota dengan terlebih dulu melakukan
pembongkaran sarana dan prasarana pada sebagian atau seluruh kawasan
tersebut yang telah dinyatakan tidak dapat dipertahankan lagi kehadirannya.
Biasanya, dalam kegiatan ini terjadi perubahan secara
struktural terhadap
peruntukan lahan, profil sosial ekonomi, serta ketentuan-ketentuan
pembangunan lainnya yang mengatur intensitas pembangunan baru.
Peremajaan berdasarkan
Panduan Pelaksanaan Peremajaan
Pemukiman Perkotaan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya
(2007) yaitu sebagai
suatu
upaya untuk meningkatkan kualitas melalui
kegiatan perombakan dengan perubahan yang mendasar dan penataan yang
menyeluruh terhadap kawasan hunian yang tidak layak huni tersebut.
2.2.3
Pemukiman Kumuh
Berdasarkan Dinas Tata Kota DKI tahun 1997 dalam Gusmaini (2012)
dikatakan bahwa pemukiman kumuh merupakan pemukiman berpenghuni
padat, kondisi sosial ekonomi umumnya rendah, jumlah rumah sangat padat,
ukurannya dibawah standard, prasarana lingkungan hampir tidak ada, tidak
memilki persyaratan teknis dan kesehatan, umumnya dibangun diatas tanah
negara atau milik orang lain, tumbuh tidak terencana dan biasanya berada di
pusat-pusat kota. 
Kriteria lingkungan pemukiman berdasarkan Direktorat Jenderal
Perumahan dan Permukiman (2001):
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter