17
1.
Lokasinya bisa berada atau tidak berada pada peruntukan
perumahan dalam RUTR/RDTR Kota atau Kabupaten.
Dalam hal
tidak pada peruntukan perumahan, perlu dilakukan review terhadap
rencana tata ruang atau rencana turunannya.
2.
Kondisi lingkungan permukimannya sangat kumuh (langka
prasarana/sarana dasar, sering kali tidak terdapat jaringan jalan lokal
ataupun saluran pembuangan atau pematusan)
3.
Kepadatan nyata diatas 500 jiwa/ha untuk kota besar dan
sedang, dan diatas 750 jiwa/ha untuk kota metro.
4.
Lebih dari 60% rumah tidak/kurang layak huni, dengan angka
penyakit akibat buruknya lingkungan permukiman cukup tinggi
(ISPA, diarhee, penyakit kulit dll)
5.
Intensitas permasalahan sosial kemasyarakatan
cukup tinggi
(urban crime, keresahan serta kesenjangan yang tajam, dll).
2.3
Kaitan Redevelopment dengan Permukiman Kumuh
Peremajaan permukiman kumuh adalah kegiatan untuk
meningkatkan kesejahteraan
dan harkat masyarakat berpenghasilan
rendah, yang dilakukan melalui penataan dan perbaikan kualitas yang
lebih menyeluruh terhadap kawasan hunian yang sangat kumuh.
Ada beberapa ketentuan untuk mewujudkan suatu permukiman
yang baik menurut Sinulingga dalam Nova, Elly L. (2010), yaitu:
a.
Lokasinya sedemikian rupa sehingga tidak terganggu oleh
kegiatan lain, seperti pabrik, yang pada umumnya dapat memberikan
dampak pada pencemaran udara atau pencemaran lingkungan lainnya.
|