Start Back Next End
  
22
harus dipugar dan dibangun kembali untuk membentuk suatu blok perumahan
di lokasi yang sama.
3.
On-site Reconstruction, yaitu mengubah total permukiman yang tidak
teratur dengan membongkar dan membangun kembali permukiman yang
sama di
lokasi yang sama. Tahapan pertama adalah persetujuan masyarakat
dipermukiman kumuh tersebut untuk dilakukan pemugaran dan pembangunan
kembali serta dana yang dialokasikan untuk pemugaran dan pembangunan
tersebut sudah harus ada. Untuk kemudian dibangun permukiman yang tertata
berikut sarana dan prasarana permukimannya.
Peremajaan permukiman kumuh ini telah dilaksanakan di permukiman
di Bonkai, Bangkok, yang merupakan permukiman kumuh terbesar di kota ini
dengan memugar keseluruhan permukiman dan dibangun kembali
permukiman tersebut di lokasi yang sama berupa rumah-rumah susun.
4.
Land sharing, yaitu mengubah total dalam lingkup kawasan permukiman
yang tidak teratur dengan memugar seluruhnya dan membangun kembali
dengan membagi fungsi kawasan tersebut menjadi kawasan permukiman
yang tertata dan kawasan komersial di lokasi yang sama. Hal ini ditinjau dari
aktivitas di permukiman tersebut berupa rumah-rumah tinggal,
pertokoan
ataupun perkantoran.
5.
Nearby or not-so-nearby Relocation, yaitu merelokasi sebuah kawasan
permukiman kumuh ke lokasi yang baru, baik lokasi itu dekat atau jauh dari
lokasi yang lama. Ini disebabkan karena tidak sesuai dengan tata guna lahan,
dan terkait dengan kepemilikan lahan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter