![]() 23
2.6
Ketentuan tatacara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan
Berdasarkan Standar Nasional Indonesia terdapat asumsi dan
kebutuhan informasi yang dicantumkan dalam SNI 03-1733-2004, sebagai
berikut:
Data dasar lingkungan perumahan
1 RT
: terdiri dari 150-250 jiwa penduduk
1 RW
: 2.500 jiwa penduduk terdiri dari 8-10 RT 1 kelurahan
: 30.000
jiwa penduduk terdiri dari 10-12 RW
1 kecamatan
: 120.000 jiwa penduduk terdiri dari 4-6 kelurahan
1 kota
: terdiri dari sekurang-kurangnya 1 kecamatan
Persyaratan dan kriteria
Hunian bertingkat (rumah susun), dapat dikembangkan pada kawasan
lingkungan perumahan yang direncanakan untuk kepadatan penduduk > 200
jiwa/Ha, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah atau dokumen lainnya,
yaitu kawasan-kawasan:
a.
Pusat kegiatan kota
b.
Kawasan-kawasan dengan kondisi kepadatan penduduk sudah mendekati
atau melebihi 200 jiwa/Ha
c.
Kawasan-kawasan khusus yang karena kondisinya memerlukan rumah
susun, seperti kawasan-kawasan industri, pendidikan dan campuran.
Kebutuhan ruang dan lahan
Kebutuhan lahan bagi sarana pada unit RW (2.500 jiwa penduduk),
berdasarkan SNI 03-1733-2004.
|