Start Back Next End
  
10
f.
harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur
yang dapat menyerap energi benturan kendaraan pada tempat-tempat
yang dapat membahayakan pengguna jalan tol; dan
g.
wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan
dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu
lintas.
Selain syarat-syarat teknis tersebut di atas, spesifikasi yang harus dimiliki
oleh setiap jalan tol secara umum adalah sebagai berikut :
a.
tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain
atau dengan
prasarana transportasi lainnya;
b.
jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara
efisien dan semua jalan masuk dan jalan
keluar harus terkendali secara
penuh;
c.
jarak antarsimpang susun, paling rendah 5 (lima) kilometer untuk jalan tol
luar perkotaan dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk jalan tol dalam
perkotaan;
d.
jumlah lajur sekurang-kurangnya dua lajur per arah;
e.
menggunakan pemisah tengah atau median; dan
f.
lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-
lintas sementara dalam keadaan darurat.
Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah, sedangkan
untuk pengusahaannya bisa dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha yang
memenuhi persyaratan. Adapun kegiatan pengusahaan jalan tol meliputi
kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian,
dan/atau pemeliharaan.
Di Indonesia, beberapa jalan tol dikelola oleh badan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter