9
BAB 2
TINJAUAN KEPUSTAKAAN
2.1
Jalan Tol
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2005, yang dimaksud dengan jalan tol adalah jalan umum yang merupakan
bagian sistem
jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya
diwajibkan membayar tol.
Tujuan diselenggarakannya jalan tol adalah untuk
meningkatkan efisiensi
pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan
pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah
tinggi tingkat
perkembangannya.
Namun, jalan tol dibatasi hanya
untuk pengguna jalan yang
menggunakan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih.
Syarat-syarat teknis jalan tol sesuai PP No. 15 Tahun 2005 adalah sebagai
berikut :
a.
memiliki tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi
dari jalan umum yang ada;
b.
dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi;
c.
didesain berdasarkan kecepatan rencana 80 km/jam untuk lalu lintas antar
kota dan 60 km/jam untuk wilayah perkotaan;
d.
didesain untuk mampu menahan muatan sumbu
terberat (MST) paling
rendah 8 (delapan) ton;
e.
harus dilakukan pemagaran
di setiap ruasnya dan dilengkapi dengan
fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan;
|