Start Back Next End
  
31
Metode CreditRisk+ adalah model credit default risk yang berarti tidak
mengasumsikan penyebab  terjadinya gagal bayar (default). Metode
CreditRisk+ bersifat default model yang berarti semua portofolio exposure
menunjukkan risiko gagal bayar kredit konsumen. Metode CreditRisk+
diperkenalkan oleh Credit Suisse Group Boston pada Desember 1996. Model
ini bisa diterapkan untuk menghitung risiko kredit, dimana distribusi
kerugian dari portofolio kredit dicerminkan oleh frekuensi dari default kredit
(frequency of event) dan nilai dari kredit yang gagal (severity of loan losses).
2.6.
Lembaga Pembiayaan
Jenis usaha pembiayaan (multifinance) terdiri dari sewa guna usaha, modal
ventura, perdagangan surat berharga, anjak piutang, usaha kartu kredit dan
pembiayaan konsumen melalui SK Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 Bab II
Pasal 2 tentang kegiatan usaha perusahaan pembiayaan. Menurut Keputusan Menteri
Keuangan No.84/PMK.012/2006 (2006), lembaga pembiayaan (multifinance) adalah
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan
yang termasuk dalam bidang usaha pembiayaan. (www.bapepam.go.id)
Menurut Triandaru & Budisantoso (2009:189) perusahaan pembiayaan
melakukan kegiatan yang meliputi :
a.
Sewa Guna Usaha
Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi
(finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter