Start Back Next End
  
13
h.   Kredit perindustrian
2.1.3
Prasyarat Kredit
 
Kredit diberikan oleh orang atau lembaga yang didasarkan atas unsur-
unsur :
a.
Adanya dua pihak yaitu pemberi kredit (kreditor)
dan penerima kredit
(nasabah) yang telah memiliki kesepakatan untuk melakukan
hubungan
kerjasama yang saling menguntungkan.
b.
Adanya rasa percaya diantara keduabelah pihak yang didasarkan atas
penilaian atau credit rating yang telah dilakukan sebelumnya.
c.
Adanya persetujuan/perjanjian , berupa kesepakatan kedua belah pihak
untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
d.
Penyerahan Barang, Jasa, atau Uang dari pemberi kredit kepada
penerima kredit.
e.
Menyepakati waktu pengembalian pinjaman diantara kedua belah pihak
dalam pemenuhan kewajiban (pembayaran pinjaman).
f.
Menentukan resiko yang dapat muncul pada kedua pihak dalam
pemenuhan janji yang telah disepakati , dapat berupa resiko gagal bayar
(risk of default), gagal usaha atau ketidakmanpuan bayar . Pada pihak
nasabah timbul resiko kegagalan komitmen , keamanan atau kecurangan
di pihak kreditor.
g.
Adanya kompensasi , biasanya berupa bunga , provisi , admin fee atau
pinalty sebagai kompensasi kepada pemberi kredit . Bunga dapat dalam
bentuk modal (cost of capital), biaya umum (overhead), atau risk
premium .
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter