27
5.
Film
Definisi
Film Menurut UU 8/1992 adalah:
Karya cipta seni dan budaya yang
merupakan salah satu media komunikasi massa audiovisual yang dibuat
berdasarkan asas sinematografi yang direkam pada pita seluloid, pita video,
dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan
ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya, dengan atau
tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem
proyeksi mekanik, elektronik dan sistem lainnya.
(Sumber:
LN 1992/32; TLN
NO. 3473)
Definisi film berbeda di setiap Negara, di Prancis ada pembedaanantara film dan
sinema. filmis berarti berhubungan dengan film dan dunia sekitarnya misalnya
sosial politik dan kebudayaan. Kalau di Yunani, film dikenal dengan istilah
Cinema
yang merupakan singkatan dari Cinematograph
(nama kamera dari
Lumiere bersaudara). Ada juga istilah lain yang berasal dari Bahasa Inggris,
movies berasal dari kata move, gambar bergerak atau gambar hidup.
Film lebih dulu menjadi media hiburan disbanding radio siaran dan televisi.
Menonton televisi menjadi aktivitas popular bagi orang Amerika pada tahun
1920-an sampai 1950-an. Film adalah industri bisnis yang diproduksi secara
kreatif dan memenuhi imajinasi orang-orang yang bertujuan memperoleh
estetika(Effendy H. , 2002).
6.
Internet
Saat ini media baru (internet) sudah menjangkau hampir seluruh masyarakat
dunia, media baru tersebut dapat dikatakan turut memberi andil yang besar pada
perubahan struktur sosial masyarakat. Juga pada sistem komunikasi massa.
|