12
2.4.2 Clean Money Policy
Merupakan sebuah kebijakan
yang dikeluarkan
BI, yaitu
mengedarkan uang dalam masyarakat dalam jumlah yang cukup,
pecahan yang sesuai dan kondisi yang layak edar.
Dengan adanya kebijakan ini, BI menyarankan agar masyarakat
menukarkan uang tidak layak edar, ke BI atau bank-bank setempat,
yang nantinya akan diganti dengan uang yang layak edar. Semua ini
bertujuan, agar uang yang beredar di masyarakat dapat memenuhi
standar kualitas uang,
dengan begitu masyarakat mudah mengenali
keaslian Rupiah dan dapat lebih waspada dengan adanya peredaran
uang palsu. Disamping itu,
uang yang bersih atau uang yang layak
edar cenderung lebih nyaman untuk digunakan masyarakat
dibandingkan uang lusuh, dalam menyangkut faktor kebersihan.
2.4.3 Standar Kualitas Uang
Penentuan kualitas uang diseleksi
dengan menggunakan Mesin
Sortasi Uang Kertas (MSUK).
Uang yang masuk atau diterima BI
akan disaring dan dimasukan ke dalam MSUK, dan diukur tingkat
kelusuhannya (soil level).
Acuan tingkat pengukuran MSUK
mempunyai nilai yang berbeda-beda, tergantung pada merek nya,
namun pada umumnya, tiap MSUK terdapat 15 tingkatan. Tingkat 7
sampai 15 dinyatakam uamg uang tidak layak edar, dan tingkat 1-
6
batasan uang yang layak edar. (Buku Panduan Ciri-ciri Keaslian dan
standar Kualitas Rupiah 2010:34)
MSUK bekerja dengan mengitung kadar tanah yang terkandung
dalam uang, kadar tanah ini bisa berupa keringat atau kotoran yang
terdapat pada setiap tangan, pada dasarnya MSUK menghitung
seberapa lama uang tersebut sudah berpindah tangan.
2.4.3.1 Uang Layak Edar
Uang Layak Edar (ULE) merupakan uang asli yang memenuhi
persyaratan
untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut ini merupakan Standar
|