Start Back Next End
  
11
2.4  Analisa Data Uang
2. 4. 1 Bank Indonesia (BI)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang Pasal 11 yang memberikan mandat bagi Bank
Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang
berwenang melakukan
Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah.
Amanat dari Undang-Undang tersebut dijabarkan dalam misi BI yaitu
memenuhi kebutuhan uang di masyarakat dalam jumlah nominal yang
cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang
layak. Untuk menunjang
misi tersebut, BI melakukan beberapa proses
dalam pengelolaan Rupiah yang terdiri dari perencanaan, pencetakan,
pengeluaran, pencabutan dan  penarikan, serta pemusnahan Rupiah.
Sejalan dengan itu, BI juga
berupaya untuk menjaga kualitas uang
yang beredar dalam kondisi layak sehingga akan
mempermudah
masyarakat mengenali ciri-ciri keaslian dan terhindar dari ancaman
peredaran uang palsu. Kebijakan BI ini disebut Clean Money Policy.
Namun
dalam 
meningkatkan mutu dan kualitas Rupiah, selain kualitas
dari bahan uang dan teknologi percetakannya, faktor yang juga
mempengaruhi kelayakan edar uang ialah perilaku masyarakat dalam
menggunakan uang.
Dengan ini BI menghimbau masyarakat agar lebih peduli dalam
memperlakukan uang yaitu dengan tidak melipat, mencoret-coret,
merobek, membasahi dan perilaku lainnya yang bersifat merusak atau
dapat mengurangi usia edar uang.
Disamping itu proses pembuatan uang
tidaklah sederhana. Diperlukan biaya yang cukup banyak kurang lebih
sekita 2.5 trilliun Rupiah pertahunnya .
Biaya ini merupakan pengeluaran
kedua terbesar setelah biaya pengelolaan moneter.
Jika masyarakat tidak mengubah perilakunya dalam memperlakukan
uang, maka uang menjadi tidak awet dan usia edar nya pun semakin
pendek. Biaya yang dikeluarkan pun bertambah. Padahal biaya yang
digunakan bisa saja untuk keperluan negara lainnya seperti pendidikan,
kesehatan, perbaikan jalan, atau fasilitas umum lainnya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter