10
(3)
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang
berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau
Pencabutan dan Penarikan Rupiah.
(4)
Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menentukan nomor seri
uang kertas.
Bab VII
LARANGAN
Pasal 25
(1)
Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan,
dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan
kehormatan Rupiah sebagai symbol negara
Pasal 35
(1)
Setiap Orang yang dengan sengaja merusak, memotong,
menghancurkan, dan/ atau mengubah Rupiah dengan maksud
merendahkan kehormatan Rupiah sebagai symbol negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Dengan adanya pernyataan yang tercantum dalam undang-undang
tersebut, sudah seharusnya masyarakat di Indonesia memiliki
kesadaran untuk memperlakukan uang dengan sebagaimana
semestinya. Namun kesadaran ini tidak dapat tumbuh begitu saja
jika masyarakat sendiri belum mengerti kegunaannya, dan
keuntungannya bagi masyarakat itu sendiri.
|