9
5.
Mempunyai nilai yang stabil atau tetap (stability of value).
6.
Jumlahnya memenuhi kebutuhan (scarcity)
7.
Mempunyai kesamaan kualitas (uniformity)
sumber :
Pengertian Uang
paragraf ke 3,
diakses pada tanggal 23 Juli 2013
2.3.2
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2011 tentang
Mata Uang
Menimbang : a.
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai suatu negara yang merdeka dang berdaulat
memiliki mata uang sebagai salah satu simbol
kedaulatan negara yang harus dihormati
dan
dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia
Bab IV
PENGELOLAAN RUPIAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
(1)
Pengelolaan Rupiah meliputi tahapan:
a.
Perencanaan;
b.
Pencetakan;
c.
Pengeluaran;
d.
Pengedaran
e.
Pencabutan dan Penarikan; dan
f.
Pemusnahan.
(2)
Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia yang
berkoordinasi dengan Pemerintah.
|