Start Back Next End
  
8
AFNEI tetap tidak mencabut pemberlakuan mata uang NICA,
maka pada tanggal 26 Oktober 1946, pemerintah RI memberlakukan
mata uang baru, ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai alat tukar
yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sejak saat itu mata
uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan mata uang De Javasche
Bank, sudah tidak berlaku lagi. Dengan demikian hanya ada dua mata
uang, yaitu NICA dan ORI, dan masing-masing mata uang hanya
diakui oleh yang mengeluarkannya. Rakyat ternyata lebih banyak
memberikan dukungan kepada ORI.
Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik
Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB (De Javasche Bank)
sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini
terus bertahan hingga masa kembalinya Republik Indonesia 
dalam
negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang
berdaulat, Republik Indonesia  menasionalisasi bank sentralnya. Maka
sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank
sentral bagi Republik Indonesia.
Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai tukar mata
uang rupiah jatuh hingga 35% dan dengan melemahnya mata
uang rupiah keadaan perekonomian di Indonesia 
menjadi menurun
pada saat itu dan beberapa tahun kedepan.
sumber : Sejarah/Biografi Mata Uang Rupiah diakses pada tanggal 23 Juli 2013
2.3  Data Uang
2.3.1
Syarat-syarat Uang
Alat pertukaran yang dapat disebut sebagai uang, harus
memiliki syarat-syarat sebagai berikut.
1.
Digemari atau diterima oleh umum (acceptability).
2.
Mudah disimpan dan dipindahtangankan (portability).
3.
Tahan lama dan tidak lekas rusak (durability).
4.
Dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi nilainya (divisibility).
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter