Start Back Next End
  
7
2.2.3
Sejarah Uang Kertas di Indonesia
Kata Rupiah berasal dari kata Rupee, mata uang India. Indonesia
menggunakan mata
uang Gulden Belanda dari tahun 1610 hingga
1817, setelah tahun 1817 dikenalkan mata uang Gulden Hindia
Belanda.
Mata uang Rupiah resmi diperkenalkan pertama kali pada
zaman pendudukan Jepang sewaktu masa Perang Dunia II dengan
nama Rupiah Hindia Belanda. Setelah PD II berakhir, Bank Java
(Javaans Bank, yang sekarang menjadi Bank Indonesia)
memperkenalkan mata uang Rupiah Jawa sebagai pengganti. Mata
uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang
juga berlaku pada masa itu.
Keadaan ekonomi Indonesia pada awal kemerdekaan mengalami
hiperinflasi karena peredaran beberapa mata uang yang tidak
terkendali, sementara Pemerintah RI belum memiliki mata uang. Tiga
mata uang yang dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Oktober 1945 oleh
pemerintah RI, yaitu
mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda,
dan mata uang De Javasche Bank. Diantara ketiga mata uang ini, yang
nilai tukar mengalami penurunan tajam ialah mata uang Jepang,
sehingga menjadi sumber hiperinflasi.
Kekacauan ekonomi ini diperparah oleh kebijakan Panglima
AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies), Letjen Sir Montagu
Stopford, yang pada 6 Maret 1946 mengumumkan pemberlakuan mata
uang NICA di seluruh wilayah Indonesia yang telah diduduki AFNEI.
Pemerintah RI menentang keras dikarenakan perintah tersebut akan
mengacaukan perekonomian Indonesia, sehingga dapat
menyebabkan
krisis kepercayaan rakyat terhadap kemampuan pemerintah RI, namun
protesnya tidak ditanggapi oleh AFNEI.
Karena tidak di tanggapi, maka pemerintah RI mengeluarkan
kebijakan yang melarang rakyat menggunakan seluruh mata uang
NICA sebagai alat tukar. Langkah ini sangat penting, karena NICA,
peredaran mata uangnya diluar kendali pemerintah RI. 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter