Start Back Next End
  
37
Merupakan laboratorium klinik yang melaksanaan pelayanan pemeriksaan
spesimen klinik pada satu bidang pemeriksaan khusus dengan kemampuan
tertentu contoh : laboratorium mikrobiologi klinik, laboratorium parasitologi
klinik , laboratorium patologi anatomik.
2.
Radiologi
Menurut peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no
780/MENKES/PER/VIII/2008, Radiologi adalah pelayanan medik yang
menggunakan semua modalitas energy radiasi untuk diagnosis dan terapi, termasuk
teknik pencitraan dan penggunaan emisi radiasi dengan sinar-X, radiokatif,
ultrasonografi dan radiasi radio frekwensi elektromagnetik.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter