36
3.
Tahap Treatment, yaitu berdasarkan diagnosis, pasien dimasukkan dalam program
perawatan dan terapi.
4.
Tahap Inspection, yaitu secara continue
diobservasi dan dibandingkan pengaruh
serta respon pasien atas pengobatan.
5.
Tahap Control, yaitu setelah dianalisa kondisinya, pasien dipulangkan. Pengobatan
diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali ke proses untuk didiagnosa ulang.
2.2.2. Rawat Jalan
Menurut peraturan bersama Menteri Kesehatan no 138/MENKES//PB/II/2009
rawat jalan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan tingkat perorangan yang
bersifat umum dan dilaksanakan pada PPK tingkat pertama untuk keperluan diagnosis,
observasi, pengobatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. PPK Tingkat pertama
adalah Puskemas, Puskesmas Kelililng, Puskesmas pembantu, Poskesdes/Polindes,
Rumah Bersalin dan Dokter Keluarga.
Sementara Rawat Jalan tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan
yang bersifat spesialistik atau sub spesialitsik dan dilaksanakan pada PPK tingkat
lanjutan sebagai rujukan dari PPK tingkat pertama, untuk keperluan observasi,
diagnosis, pengobatan, rehabilitas medis, dan/atau pelayanan medis lainnya termasuk
konsultasi psikologi tanpa menginap di ruang perawatan. PPK tingkat Lanjutan yaitu
Balkesmas dan Rumah Sakit Daerah.
2.2.3. Fasilitas Penunjang Medis
1.
Laboratorium Klinik
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No
411/MENKES/PERIII/2010/, Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan
yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan
informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis
penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Laboratorium klinik
dibagi menjadi 2 yaitu:
a)
Laboratorium klinik umum
Merupakan laboratorium klinik yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan
spesimen klinik di bidang hematologi, kimia, klinik, mikrobiologi klinik,
parasitologi klinik, dan imunologi klinik.
b)
Laboratorium klinik khusus
|