5
2.3.1
Klasifikasi Kecelakaan
Klasifikasi kecelakaan akibat kerja bersifat jamak, karena pada
kenyataannya kecelakaan akibat kerja biasanya tidak disebabkan hanya satu
faktor, tetapi banyak faktor yang saling berkaitan untuk menyebabkan
terjadinya kecelakaan. Menurut International Labour Organization
(ILO)
tahun 1962 dalam Sumamur (1995), kecelakaan akibat kerja diklasifikasikan
menjadi 4 macam penggolongan, yaitu :
1.
Klasifikasi menurut jenis kecelakaan akibat kerja:
a.
Tertimpa benda jatuh
b.
Terjatuh
c.
Tertumbuk benda-benda, kecuali benda jatuh
d.
Terjepit
e.
Gerakan yang diluar kemampuan
f.
Suhu tinggi
g.
Terkena listrik
h.
Kontak langsung atau teradiasi dengan bahan-bahan berbahaya
2.
Klasifikasi menurut penyebab kecelakaan akibat kerja:
a.
Mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga listrik.
b.
Alat angkut dan alat angkat.
c.
Peralatan lain, misalnya instalasi pendingin dan alat-alat listrik.
d.
Bahan-bahan atau zat-zat radiasi.
e.
Lingkungan kerja.
3.
Klasifikasi menurut sifat luka:
a.
Patah tulang
b.
Keseleo
c.
Regang otot atau urat
d.
Memar atau luka dalam
e.
Amputasi
f.
Luka-luka lain.
g.
Luka di permukaan.
h.
Gegar dan remuk.
i.
Luka bakar.
j.
Keracunan-keracunan mendadak (akut).
k.
Akibat cuaca.
l.
Mati lemas.
m.
Pengaruh arus listrik.
n.
Pengaruh radiasi.
o.
Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya.
4.
Klasifikasi Menurut Letak Kelainan atau Luka Di Tubuh:
a.
Kepala.
b.
Leher.
c.
Badan.
d.
Anggota atas.
e.
Anggota bawah.
f.
Banyak tempat.
g.
Kelainan umum.
h.
Letak lain yang tidak termasuk
ke dalam klasifikasi tersebut.
(Sumamur, 1995)
|