Start Back Next End
  
4
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Definisi Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (Setiawan, 2012. P.1).
Dengan maksud manusia terhindar dari bahaya resiko pekerjaan yang berbahaya bagi
manusia selama proses pekerjaan berlangsung.
Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian
dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian
resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang
aman, efisien dan produktif (Setiawan, 2012. P.1). Setiap perusahaan wajib memiliki
sistem ini guna mengendalikan dan meminimalkan resiko kerja selama proses
pekerjaan berlangsung.
2.2
Tujuan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Tujuan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah
meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem manajemen K3 secara
berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan
kerja
serta untuk menciptakan tempat kerja atau lingkungan
kerja yang aman,
nyaman,
meningkatkan produktivitas dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan
yang dapat merugikan perusahaan maupun pekerjanya (Sastrohadiwiryo, 2005). 
2.3 
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan seseorang atau kelompok dalam
rangka melaksanakan kerja di lingkungan perusahaan, yang terjadi secara tiba-tiba,
tidak diduga sebelumnya, tidak diharapkan terjadi, menimbulkan kerugian ringan
sampai yang paling berat dan bisa menghentikan kegiatan pabrik secara total.
Penyebab kecelakaan kerja dapat dikategorikan menjadi dua:
a.
Kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan manusia yang tidak melakukan
tindakan penyelamatan.
Contoh: pakaian kerja, penggunaan peralatan
pelindung diri, falsafah perusahaan dan lain-lain. 
b.
Kecelakaan yang disebabkan oleh keadaan lingkungan kerja yang tidak aman.
Contoh: penerangan, sirkulasi udara, temperatur, kebisingan,
getaran,
penggunaan
indicator warna, tanda peringatan, system upah, jadwal kerja,
dan lain-lain. (Hadiguna, 2009. P.23).
Jadi yang dimaksud dengan kecelakaan kerja ialah kejadian tidak diinginkan
selama proses pekerjaan dan dalam lingkungan pekerjaan yang
menimbulkan
kerusakan maupun kerugian pada pekerja atau perusahaan. 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter