43
Menurut Bragg (2011:60), sebelum dilakukan pengiriman oleh pihak
supplier, terlebih dahulu harus ada pembuatan purchase
order
oleh
bagian purchasing. Purchase order tersebut harus telah ditanda tangani
dan dikirimkan dalam bentuk email kepada supplier.
Setelah itu, pihak supplier akan melakukan pengiriman barang sesuai
dengan purchase order yang dikirimkan. Setelah barang dikirimkan dan
sampai di bagian purchasing
maka bagian purchasing akan melakukan
pengecekan quantity antara quantity yang ada di purchase order dengan
quantity yang diterima.
|