Start Back Next End
  
26
ditentukan tentang apa yang harus dilakukan, kapan dan
bagaimana melakukannya serta dengan car apa hal tersebut
dilaksanakan.
2.
Pengorganisasian (Organizing). Pengorganisasian adalah proses
mengelompokkan kegiatan-kegiatan atau pekerjaan-pekerjaan
dalam unit-unit. Tujuannya adalah supaya tertata dengan jelas
antara tugas, wewenang, dan tanggung jawab serta hubungan
kerja dengan sebaik mungkin dalam bidangnya masing-masing.
3.
Pelaksanaan (Actuating). Menggerakkan atau melaksanakan
adalah proses untuk menjalankan kegiatan atau pekerjaan dalam
organisasi. Dalam menjalankan organisasi para manajer harus
menggerakkan bawahnnya (para karyawan) untuk mengerjakan
pekerjaan yang telah ditentukan dengan cara memimpin, memberi
perintah, memberi petunjuk dan memberi motivasi.
4.
Pengawasan (Leading). Pengawasan adalah proses untuk
mengukur dan menilai pelaksanaan tugas apakah telah sesuai
dengan rencana. Jika dalam proses tersebut terjadi penyimpangan,
maka akan segera dikendalikan.
2.2.5.3
Aspek Hukum
Menurut Kasmir dan Jakfar (2012,p24), untuk memulai studi
kelayakan suatu usaha pada umumnya dimulai dari aspek hukum,
walaupun banyak pula yang melakukan aspek lain. Tujuan dari aspek
hukum adalah untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian
dari dokumen-dokumen yang dimiliki.
Penelitian keabsahan dokumen dapat dilakukan sesuai dengan
prosedur lembaga yang mengeluarkan dan mengesahkan dokumen yang
bersangkutan. Aspek ini penting karena sebelum usaha tersebut
dijalankan, semua prosedur berkaitan dengan izin-izin atau berbagai
persyaratan telah dipenuhi terlebih dahulu.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter