27
Secara umum dokumen-dokumen yang akan diteliti
sehubungan dengan aspek hukum ini sebagai berikut (Kasmir dan
Jakfar, 2012, p34)
1.
Bentuk Badan Usaha
Ada beberapa jenis badan hukum yang lazim di Indonesia,
misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV),
koperasi yayasan, Firma (Fa), dan lain-lainnya. Kebanyakan
perusahaan yang akan melakukan suatu investasi merupakan
perusahaan besar, baik dari segi modal maupun jangkauan
usahanya.
2.
Bukti Diri
Kartu identitas diri para pemilik usaha yang dikeluarkan oleh
kelurahan
setempat yang dikenal dengan nama Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
3.
Tanda Daftar Perusahaan
Setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia, haruslah membuat
surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan bidang
usahanya masing-masing.
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan hal yang penting diteliti.
Pengurusan NPWP juga dilakukan bersamaan dengan pengajuan
akta notaries ke Departemen Kehakiman. Pentingnya NPWP adar
setiap usaha yang dijalankan nantinya akan memberikan
penghasilan kepada pemerintah sesuai dengan Undang Undang
Dasar negara Indonesia.
5.
Izin-izin Perusahaan
Izin-izin perdagangan meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
|