17
2.4.4.1. Aspek Hukum
Menurut Kasmir dan Jakfar (2012:24), untuk memulai studi kelayakan suatu
usaha pada umumnya dimulai dari aspek hukum, walaupun banyak pula yang
melakukan aspek lain. Tujuan dari aspek hukum adalah untuk meneliti keabsahan,
kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki.
Penelitian keabsahan dokumen dapat dilakukan sesuai dengan prosedur
lembaga yang mengeluarkan dan mengesahkan dokumen yang bersangkutan. Aspek
ini penting karena sebelum usaha tersebut dijalankan, semua prosedur berkaitan
dengan izin-izin atau berbagai persyaratan telah dipenuhi terlebih dahulu.
Secara umum dokumen-dokumen yang akan diteliti sehubungan dengan aspek
hukum ini sebagai berikut (Kasmir dan Jakfar, 2012:25-35)
1.
Bentuk Badan Usaha
Ada beberapa jenis badan hukum yang lazim di Indonesia, misalnya
Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), koperasi
yayasan, Firma (Fa), dan lain-lainnya. Kebanyakan perusahaan yang
akan melakukan suatu investasi merupakan perusahaan besar, baik dari
segi modal maupun jangkauan usahanya.
2.
Bukti Diri
Kartu identitas diri para pemilik usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan
setempat yang dikenal dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.
Tanda Daftar Perusahaan
Setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia, haruslah membuat
surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan bidang usahanya
masing-masing.
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan hal yang penting diteliti.
Pengurusan NPWP juga dilakukan bersamaan dengan pengajuan akta
notaries ke Departemen Kehakiman. Pentingnya NPWP adar setiap
usaha yang dijalankan nantinya akan memberikan penghasilan kepada
pemerintah sesuai dengan Undang Undang Dasar negara Indonesia.
5.
Izin-izin Perusahaan
Izin-izin perdagangan meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
|