|
16
perjalanan, bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial, disediakan
bagi setiap
orang
untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan
minum (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Hotel
merupakan bangunan
tempat
menginapnya para wisatawan dan
orang
asing yang disertai kemudahan mendapatkan
makanan, hiburan dan
pelayanan
lainnya
(Hunt, William Duley Jr.,Encyclopedia of American
Architecture).
Menurut H. Kodhyat, ketua Lembaga Studi Pariwisata Indonesia,
hotel merupakan suatu sarana akomodasi yang disediakan untuk setiap orang
atau tamu yang ingin menginap untuk sementara dan bersedia membayar
biaya
penginapan
sesuai
dengan tarif yang
telah
ditentukan
atau
disepakati
bersama antara pihak pengelola hotel dan tamu yang bersangkutan.
Dalam
surat Keputusan
Menteri
Perhubungan
No.10/PW301/Phb-77
hotel diartikan sebagai berikut: Hotel adalah suatu bentuk akomodasi yang
dikelola secara komersil dan disediakan bagi orang yang membutuhkan
penginapan sekaligus memberikan pelayanan dalam bentuk makanan dan
minuman.
Hotel
merupakan
bangunan
komersil
yang
harus berbentuk badan
hukum
dan
tunduk
kepada Hukum Indonesia, serta maksud dan tujuannya
semata-mata di bidang usaha hotel.
Berdasarkan definisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa hotel
adalah bangunan yang terdiri dari banyak kamar, dimana kamar tersebut
disewakan untuk tempat menginap untuk orang yang melakukan perjalanan
|