Start Back Next End
  
4
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Tinjauan Umum
2.1.1 Hotel
Hotel merupakan bangunan komersil yang harus berbentuk badan hukum dan tunduk
kepada Hukum Indonesia, serta maksud dan tujuannya semata-mata di bidang usaha
hotel.
2.1.1.a Definisi Hotel
Menurut Dirjen Pariwisata, pengertian hotel adalah suatu jenis akomodasi yang
mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa
penginapan, makan dan minum, serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara
komersial.
Menurut H. Kodhyat, ketua Lembaga Studi Pariwisata Indonesia, hotel merupakan
suatu sarana akomodasi yang disediakan untuk setiap orang atau tamu yang ingin
menginap untuk sementara dan bersedia membayar biaya penginapan sesuai  dengan
tarif yang telah ditentukan atau disepakati bersama antara pihak pengelola hotel
dengan tamu yang bersangkutan.
Dalam surat Keputusan Menteri Perhubungan RI No. 10/PW301/Phb-77, tanggal 12
Desember 1977,
hotel diartikan sebagai : “Hotel adalah suatu bentuk akomodasi
yang dikelola secara komersil dan disediakan bagi orang yang membutuhkan
penginapan sekaligus memberikan pelayanan dalam bentuk makanan dan minuman.”
Hotel berasal dari kata hostel, yang diambil dari bahasa Perancis kuno. Hotel adalah
suatu jenis bangunan yang dirancang khusus sebagai tempat yang menyediakan jasa
pelayanan penginapan, penyedia makanan dan juga minuman, serta tidak ketinggalan
fasilitas-fasilitas yang lainnya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter