Start Back Next End
  
41
jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan disusun
berdasarkan hasil studi kelayakan. 
(2) Rencana induk pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), memuat : 
a. visi dan misi; 
b. kurikulum; 
c. peserta didik; 
d. pendidik dan tenaga kependidikan; 
e. prasarana; 
f. sarana; 
g. organisasi; 
h. pendanaan; 
i. manajemen lembaga pendidikan; 
j. peran serta masyarakat; dan 
k. rencana pentahapan pelaksanaan. 
2.1.7
Persyaratan Fasilitas
Dalam Keputusan Menteri P dan K No. 079/1975, fasilitas belajar
terdiri dari 3 kelompok besar yaitu:
-
Bangunan dan perabot sekolah
Bangunan di sekolah pada dasarnya harus sesuai dengan
kebutuhan pendidikan dan harus layak untuk ditempati siswa
pada proses kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bangunan
sekolah terdiri atas berbagai macam ruangan. Secara umum jenis
ruangan ditinjau dari fungsinya dapat dikelompokkan dalam
ruang pendidikan untuk menampung proses kegiatan belajar
mengajar baik teori maupun praktek, ruang administrasi untuk
proses administrasi sekolah dan berbagai kegiatan kantor, dan
ruang penunjang untuk kegiatan yang mendukung proses belajar
mengajar. Sedangkan perabot sekolah yang pada umumnya terdiri
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter