40
(2) Persyaratan mendapatkan izin prinsip sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus melampirkan dokumen sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
-
Pasal 6 (1) Persyaratan hasil studi kelayakan pendirian lembaga
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a,
sekurang-kurangnya memuat :
a. latar belakang dan tujuan pendirian;
b. bentuk dan nama lembaga pendidikan;
c. lokasi lembaga pendidikan;
d. dukungan masyarakat;
e. sumber peserta didik;
f. kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan;
g.rencana
pengembangan pendidik dan tenaga
kependidikan;
h. sumber pendanaan selama 5 (lima) tahun;
i. fasilitas lingkungan penunjang;
j. peta pendidikan; dan
k. kesimpulan studi kelayakan.
(2) Latar belakang dan tujuan pend irian sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, sekurang-kurangnya memuat
pokok-pokok pikiran sebagai alasan filosofis, sosiologis dan
empiris pend irian dan tujuan yang ingin dicapai.
(3) Dukungan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Ketua RT
dan Ketua RW dengan melampirkan bukti tanda tangan warga
sekitar sekurang-kurangnya 15 (lima belas) kepala keluarga
disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
-
Pasal 7 (1) Persyaratan rencana induk pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, untuk
|