39
2.1.6
Persyaratan Umum
Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2012, tentang prosedur pendirian, penggabungan dan
penutupan Lembaga Pendidikan, Bab 2, yaitu :
1.
Bagian kesatu : Umum
-
Pasal 3
Pendirian lembaga pendidikan nonformal, informal, Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) yang diselenggarakan masyarakat harus
memiliki izin operasional dari Kepala Suku Dinas.
-
Pasal 4
Izin pendirian lembaga pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah, diberikan oleh Gubernur atas usul dari
Kepala Dinas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.
Bagian Kedua ; Persyaratan Izin Prinsip
-
Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan izin prinsip pend irian lembaga
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. hasil studi kelayakan;
b. rencana induk pengembangan;
c. sumber peserta didik;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. kurikulum/program kegiatan belajar;
f. sumber pendanaan;
g. prasarana;
h. sarana;
i. penyelenggara; dan
j. penamaan sekolah.
|