Start Back Next End
  
39
2.1.6
Persyaratan Umum
Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 105 Tahun 2012, tentang prosedur pendirian, penggabungan dan
penutupan Lembaga Pendidikan, Bab 2, yaitu :
1.
Bagian kesatu : Umum
-
Pasal 3 
Pendirian lembaga pendidikan nonformal, informal, Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) yang diselenggarakan masyarakat harus
memiliki izin operasional dari Kepala Suku Dinas. 
-
Pasal 4 
Izin pendirian lembaga pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah, diberikan oleh Gubernur atas usul dari
Kepala Dinas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. 
2.
Bagian Kedua ; Persyaratan Izin Prinsip 
-
Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan izin prinsip pend irian lembaga
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
a. hasil studi kelayakan; 
b. rencana induk pengembangan; 
c. sumber peserta didik; 
d. pendidik dan tenaga kependidikan; 
e. kurikulum/program kegiatan belajar; 
f. sumber pendanaan; 
g. prasarana; 
h. sarana; 
i. penyelenggara; dan 
j. penamaan sekolah. 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter